LAMPIRAN :KEPUTUSAN LURAH DEMANGAN
  NOMOR: 050/  14 /401.303.8/2024 
  TANGGAL 22  Januari 2024 

STANDAR PELAYANAN PADA KELURAHAN DEMANGAN

KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahu 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar dari RT/ RWFotocopy KK dan KTP
  Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
3.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW, kemudian pemohon menyampaikan semua persyaratan tersebut ke Kelurahan melalui WA Center Kelurahan Demangan (0881026471917) atau dimasukkan di kotak pelayanan surat masuk di depan Kantor Kelurahan Demangan;Petugas menerima informasi dan memeriksa foto berkas pemohon baik yang melalui WA Center Kelurahan ataupun yang dimasukkan di kotak pelayanan surat masuk. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan dan sudah sesuai, maka surat keterangan dapat diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikonfirmasi oleh petugas untuk melengkapi. Pemohon datang ke kantor kelurahan setelah diberitahu oleh perangkat kelurahan bahwa Surat Keterangan yang diminta sudah jadi (sambil membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP KK Surat Pengantar RT/RW serta memberi nomor HP/WA untuk melengkapi kolom keterangan pada register dan Surat Keterangan dapat diambil di Kotak Pelayanan Surat Keluar).   
  1. PELAYANAN SURAT PERNYATAAN  AHLI WARIS
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019;
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/ RW;Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;Fotocopy Akta Kematian; Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris;Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah.
  
3.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk  atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
  
4.Jangka waktu penyelesaian1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananDokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan; Ruang sidang; Komputer dan Printer; Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya; Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah); Buku Register Waris; Buku Notulen Sidang Waris; Buku tamu; Kamera; Telepon Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan; 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan) Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, petugas dari 3 pilar (Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah)
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Camat;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun WargaPeraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananPersyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                           a                                                     b      
                                                                                                                                           c                                                                                                                                                                           d Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan;Ruang tunggu yang nyaman;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah)Buku Register SK;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
  
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)    
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  1. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Administrasi Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
3.Sistem Mekanisme Prosedur                              a                          b                            c Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan.
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananData terkait Pemerintahan Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat MasukBuku Agenda Surat Keluar;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
 
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

7. PELAYANAN SURAT  KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH)

No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.
3. Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).
4.Jangka waktu penyelesaian5 – 10 Menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat Keluar;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran dan tiga pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan PNPB-NR ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permohonan Nikah : Surat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP;Mengisi Formulir.
  
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                                                                   Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan NTCR, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Permohonan NTCR.
  
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Permohonan NTCR.
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan;Ruang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register NTCR;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.  
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN  PENGURUSAN  SURAT  KETERANGAN  TIDAK  MAMPU  (SKTM)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ;Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                               
  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalu WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon ; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Tidak Mampu
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register SKTM;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK; bisa mengoperasikan komputer.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL (LANSIA NON POTENSIAL)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ;Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Usia ;Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data dari Dinas Sosial;Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).
3.Sistem Mekanisme ProsedurDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  
4.Jangka waktu penyelesaian± 1 Hari Kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananData terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasKomputer dan Printer;Kendaraan Operasional;Kamera;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat Masuk;Buku Register Umum;Telpon Kelurahan, WA Center dan Group WA.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jatisiwur No.15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Madiun Tahun 2005-2025 ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Madiun Tahun 2019-2024 ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananData usulan Fisik dan Non Fisik  disampaikan melalui RT/RW   berisi       alamat,      volume   usulan,   biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.
  
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                           a                                              b  
                                                d                                                 c Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW, RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.
4.Jangka waktu penyelesaian1 Bulan
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananHasil Musrenbang Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Rapat;Kendaraan Operasional;Kamera;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Aplikasi SIPDDaftar Hadir;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (IJIN USAHA)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi;Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK/KTP;Daftar Formulir Isian;Data Dukung Lainnya.
3. Prosedur                                                                                                           Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Ijin Usaha, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Usaha;
  
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Ijin Usaha
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Ijin Usaha;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur  No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3. Prosedur                                      Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)  
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Ijin Keramaian;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center dan Group WA.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas)    
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri ;Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ;Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarip Retribusi ;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan ;Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK dan KTP.
3. Prosedur                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN  SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/ SKCK)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar Hukum (sesuai)Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3. Prosedur                                      Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis  
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; Bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Menteri PAN RB Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananDatang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).
3.                Sistem, mekanisme dan prosedurDatang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian
4.Jangka waktu penyelesaian30 menit untuk tindak lanjut Kejadian;3 hari untuk tindak lanjut Pengaduan.
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananTindaklanjut Pengaduan Masyarakat
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas;Kendaraan Operasional;Buku Pengaduan;Buku Register Kejadian;Buku tamu;Telpon/ Media Sosial Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan
3.Sistem, mekanisme dan prosedurPemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan; Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.
4.Jangka waktu penyelesaian1 hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananPemantauan dari Petugas Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasKendaraan Operasional.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (TEMPAT TINGGAL)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019;
2.Persyaratan pelayananSurat  Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                        Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;  Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, Kertas;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;Bisa Mengoperasikan Komputer.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang langsung ke loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center Kelurahan : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.

LURAH

SUTARNO, SH

Penata Muda Tingkat I

NIP 197206142001121001