- PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
No. | Komponen | Uraian |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan pelayanan | Surat Pengantar dari RT/ RW Fotocopy KK dan KTP |
Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri | ||
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | 1. Pemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW; 2. Petugas menerima informasi dan memeriksa berkas pemohon; Jika Berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan dapat diproses, jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan oleh petugas; 3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Jika Memenuhi Persyaratan). |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 30 (tiga puluh) menit |
4. | Biaya/ tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Surat Keterangan Berpergian |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Langsung : Datang Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon : (0351) 491820 |
- PELAYANAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
No. | Komponen | Uraian |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan pelayanan | Surat Pengantar RT/ RW; Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon; Fotocopy Akta Kematian; Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris; Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah. |
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas; 4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah; 5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon. |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir) |
4. | Biaya/tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Dokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Langsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon : (0351) 491820 |
- PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA
No. | Komponen | Uraian |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan pelayanan | Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah. |
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon; |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 3 (tiga) hari kerja |
4. | Biaya/tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Langsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon : (0351) 491820 |
- PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN
No. | Komponen | Uraian |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan pelayanan | Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan) |
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan. |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 1 (satu) hari |
4. | Biaya/tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Data terkait Pemerintahan Kelurahan |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Langsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon : (0351) 491820 |
. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH)
No. | Komponen | Uraian |
1 | 2 | 3 |
1. | Persyaratan pelayanan | Surat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya. |
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah). |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 1 hari |
4. | Biaya/tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah) |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Langsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon : (0351) 491820 |