KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

   LAMPIRAN :KEPUTUSAN LURAH DEMANGAN
  NOMOR: 050/ 15 /401.303.8/2024 
  TANGGAL    Januari 2024 

STANDAR PELAYANAN PADA KELURAHAN DEMANGAN

KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar dari RT/ RWFotocopy KK dan KTP
  Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW;Petugas menerima informasi dan memeriksa berkas pemohon; Jika Berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan dapat diproses, jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan oleh petugas;Pemohon menerima Surat Keterangan (Jika Memenuhi Persyaratan).
3.Jangka waktu penyelesaian30 (tiga puluh) menit  
4.Biaya/ tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Berpergian
6.Penanganan pengaduan,  saran dan masukanLangsung : Datang Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

2. PELAYANAN SURAT PERNYATAAN  AHLI WARIS

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/ RW;Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;Fotocopy Akta Kematian; Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris;Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananDokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

3. PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananKTP Pemohon;Bahan yang dikonsultasikan
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan atau melalui WA Center Kelurahan Demangan;Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.Pemohon mendapatan informasi dari Petugas.
3.Jangka waktu penyelesaian60 (enam puluh) menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananHasil Konsultasi
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820


4. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananPersyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;
3.Jangka waktu penyelesaian3 (tiga) hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

5. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan.
3.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananData terkait Pemerintahan Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

6. PELAYANAN SURAT  KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.
2. Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

7. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permohonan Nikah : Surat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP;Mengisi Formulir.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan NTCR, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Permohonan NTCR.
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Permohonan NTCR.
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820

8. PELAYANAN  PENGURUSAN  SURAT  KETERANGAN  TIDAK  MAMPU  (SKTM)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalu WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon ; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Tidak Mampu
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820


9. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL (LANSIA NON POTENSIAL)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data dari Dinas Sosial;Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).
2.Sistem Mekanisme ProsedurDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 bulan
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananData terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jatisiwur No.15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

10. PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananData usulan Fisik dan Non Fisik  disampaikan melalui RT/RW   berisi       alamat,      volume   usulan,   biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurMasyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW, RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.
3.Jangka waktu penyelesaian10 hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananHasil Musrenbang Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

11. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (IJIN USAHA)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK/KTP;Daftar Formulir Isian;Data Dukung Lainnya.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Ijin Usaha, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Usaha;
  
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Ijin Usaha
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur  No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  

12. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)  
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

13.PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  


14. PELAYANAN  SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/ SKCK)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis  
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

15. PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananDatang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).
2.                Sistem, mekanisme dan prosedurDatang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit untuk tindak lanjut Kejadian;3 hari untuk tindak lanjut Pengaduan.
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananTindaklanjut Pengaduan Masyarakat
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

16. PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan; Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananPemantauan dari Petugas Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

17. PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (TEMPAT TINGGAL)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat  Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2.Sistem Mekanisme Prosedur  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;  Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang langsung ke loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center Kelurahan : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820