STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

( S O P )

KELURAHAN DEMANGAN KECAMATAN TAMAN

KOTA MADIUN

TAHUN 2021

KELURAHAN DEMANGAN

KECAMATAN TAMAN

KOTA  MADIUN

Jln. Jatisiwur  No.15  Madiun, Kode Pos : 63136 Jawa Timur

Telephone :  (0351) 4910820

SOP KELURAHAN DEMANGAN

NONAMA SOPNOMOR SOP
1SOP Pelayanan Rekomendasi KTP471/        /401.403.8/2017
2SOP Pelayanan Rekomendasi KK  470/        /401.403.8/2017
3SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran  472/        /401.403.8/2017
4SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang  471/        /401.403.8/2017
5SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian  472/        /401.403.8/2017
6SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah  471/        /401.403.8/2017
7SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris  593/        /401.403.8/2017
8SOP Pelayanan Rekomendasi IMB  648/        /401.403.8/2017
9Rekomendasi SOP Pelayanan Izin Usaha  503/        /401.403.8/2017
10SOP Pelayanan Rekomendasi HO  503/        /401.403.8/2017
11SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK  331/        /401.403.8/2017
12SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan  621/        /401.403.8/2017
13SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR )  472/        /401.403.8/2017
14SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM  401/        /401.403.8/2017

Selanjutnya Lihat pada Diagram alur ( fllow cart) berikut !

NEGER

Matriks Identifikasi SOP      
Instansi:      
Unit Eselon II :      
Unit Eselon III:      
Unit Eselon IV:  KELURAHAN DEMANGAN   
        
NoTugasFungsi Sub Fungsi (Uraian Tugas)Out Put (Final)Aspek (Kegiatan)Judul (final ) SOP
    SOP Pelayanan Rekomendasi KTP   
    SOP Pelayanan Rekomendasi KK   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris   
    SOP Pelayanan Rekomendasi IMB   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha   
    SOP Pelayanan Rekomendasi HO   
    SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan   
    SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR )   
    SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM   

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

             
      PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP   REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1.SLTA           
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil           ATKBuku Register Foto 3x4Foto copy KK orang tuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy surat nika bagi yg.sudah menikah   
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
  1.Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan, 2.Kurang Ketelitian Petugas kelurahan dalam pengecekan administrasi berkas sebagai penghambat kelancaran pelayanan,               
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan KTP. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
th Surat Pengantar RT/RWBerusia 17Foto Copy KK orang TuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy srt nika bagi yg.sudah menikahF.1.21, Pas Foto,  2×3= 3 lbSurat Rekomendasi
  5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, memberi faraf dan melaporkan ke Sekel            Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah            Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.                        
Selesai      
Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                          Madiun,      April  2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU KELUARGA (KK)

             
      PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH  DEMANGAN
   Judul SOP    REKOMENDASI  KARTU KELUARGA ( KK )
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./Kota Perda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan  SLTA              
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil    Surat Pengantar RT Surat Keterangan Pindah Foto copy Surat Nikah ATK  
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
1. Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan,                   
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan KK. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWFoto Copy Surat NikahSurat Ket.Pend.datangF.1.16, Surat Rekomendasi
  5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

Madiun,      April  2017

LURAH DEMANGAN

SURAT. S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN

            
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP      
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan     
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi      
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif      
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH  DEMANGAN 
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN 
          
              
              
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana     
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA            
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan    
   Surat Pengantar RTSurat Kelahiran dari Dokter/Bidan/RumahsakitMengisi F.2-01Foto Copy KK orang tuaFoto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2ATK 
Peringatan    Pencatatan dan pendataan    
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.              
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  30 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Akte Kalahiran, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-01Foto Copy surat nikah or.tuaFoto Copy KK orang tua Foto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2Surat Rekomendasi
  10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4  Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.           Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

      Madiun,      April  2017

LURAH DEMANGAN

SURAT. S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PENDUDUK DATANG

            
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP      
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan     
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi      
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif      
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN 
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI PENDUDUK DATANG 
          
              
              
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana     
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan  1. SLTA              
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan    
   Surat Pengatar RTSurat Keterangan Pindah dari Daerah Asal      
Peringatan    Pencatatan dan pendataan    
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.              
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  30 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Penduduk datang, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWSurat Ket.Pindah dari Daerah AsalFoto Copy KTP Foto Copy KKSurat Rekomendasi
  10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                          Madiun,        April  2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KEMATIAN

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI  AKTE  KEMATIAN
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTMengisi F 2-02Foto copy KK yang meninggalFoto copy KTP yang meninggalFoto copy KK  PelaporFoto copy KK  Saksi-2ATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.               
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  30 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Akte Kematian, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-02Foto copy KTP yg. meninggalFoto copy KK yg. meninggalFoto copy KK PelaporFoto copy KK Saksi-2Surat Rekomendasi
  10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf    Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

         Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTMengisi F 16KK AsliKTP AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb ) untuk SKCKATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.                 
  No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  30 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Pindah tempat tinggal, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWMengisi F 16KTP AsliKK AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb )Surat Rekomendasi
  15 (lima belas) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                          Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP :  PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT WARIS

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI SURAT WARIS
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yang masih hidupFoto copy KTP  Ahli WarisFoto copy KK  Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada )ATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.Harus mengumpulkan Ahli Waris yang masih hidup                 
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  40 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Waris dan membuatkan Rekomendasi , memberi faraf serta  melaporkan ke Sekel    Mulai         Surat Pengantar RT/RWSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yg. masih hidupFoto copy KK Ahli WarisFoto copy KTP  Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada)Surat Rekomendasi  20 (duapuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  3   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf    Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    4   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.              Selesai   Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                                                                     Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN MENDIDIKAN BANGUNAN ( IMB )

               
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP   SOP REKOMENDASI  IZIN  MENDIRIKAN BANGUNAN  ( IMB )
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy SertifikatFoto copy Gambar sederhanaFoto copy KKFoto copy KTPATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
Ke Kantor Kelurahan harus sudah lengkap persyaratannya apabila ingin cepat pelayanannya                 
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  30 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi IMB, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
Surat Pengantar RT/RWMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy gambar sederhanaFoto copy KK Foto copy KTPSurat Rekomendasi
  10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                           Madiun,       April  2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN USAHA

               
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI  IZIN USAHA
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTMengisi Form dari KPPTFoto copy KK Foto copy KTPPernyataan UsahanyaATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
              
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Izin Usaha, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai      
Surat Pengantar RT/RWMengisi Form dari KPPTFoto copy KTP Foto copy KK Penyataan UsahanyaSurat Rekomendasi
  5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

        Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI SKCK
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK  
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi SKCK, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai      
Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi
  5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                                                                    Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP :  PEMBERIAN REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTFoto copy KKFoto copy KTP    
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Penutupan Jalan, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai       
Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi
  105 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

         Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK  ( NTCR )

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP  REKOMENDASI  NIKAH, TALAK, CERAI  DAN  RUJUK (NTCR)
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPFoto copy KK calon MertuaFoto Berwarna  4×6 = 43 lbATK
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
            
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  35 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR ), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi         Mulai      
Surat Pengantar RT/RWN.1,2,3.Foto copy KTPFoto copy KK Foto copy KK Calon MertuaFoto 4×6 = 3 lbSurat Rekomendasi
  15 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke Kasi      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.            Selesai   Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

        Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006

PEMERINTAH KOTA MADIUN

KECAMATAN TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

M A D I U N

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM )

             
    PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
  KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
  KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
  Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
  Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
   Judul SOP    SOP REKOMENDASI   SKTM
         
             
             
Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
     Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK  
Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
 Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
 Jumlah Waktu :  25 menit
  1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi         Mulai      
Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTP Foto copy KK Surat Rekomendasi
  5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
  2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
  3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
  4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
    5   Menerima, meregristrasi, membebuhkan stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

         Madiun,       April   2017

LURAH DEMANGAN

SURAT,S.Sos

Penata Tingkat I

   NIP. 19641231 198508 1 006