slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot slot gacor slot777 slot777 badak178 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor indo178 garuda55 mafiatoto briototo slot88 danatoto nuansa88 dwg288 slot88 slot88 rajabotak rajabotak dwg288 inatogel NAGAHOKI88 Dwg288 dewi11 badak178 rajatogel slot qris inatogel angkabet dewatoto judolbet rajabotak slot777 dwg288 mahjongjp88 slot777 rajabotak danatoto rajabotak sultan88 badak178 vip288 rajabotak badak178 dwg288 naga33 koitoto sultantoto dwg288 slot777 Rajabotak api66 dwg288 api66 angkabet indo178 indo178 api66
Pelayanan publik – Kelurahan Demangan https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id MELAYANI DENGAN SETULUS HATI Wed, 04 Jun 2025 06:42:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2017/03/cropped-300-32x32.png Pelayanan publik – Kelurahan Demangan https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id 32 32 STANDAR PELAYANAN 2024 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/standar-pelayanan-2024/ Wed, 04 Jun 2025 06:42:44 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=1270
   LAMPIRAN :KEPUTUSAN LURAH DEMANGAN
  NOMOR: 050/  14 /401.303.8/2024 
  TANGGAL 22  Januari 2024 

STANDAR PELAYANAN PADA KELURAHAN DEMANGAN

KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahu 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar dari RT/ RWFotocopy KK dan KTP
  Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
3.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW, kemudian pemohon menyampaikan semua persyaratan tersebut ke Kelurahan melalui WA Center Kelurahan Demangan (0881026471917) atau dimasukkan di kotak pelayanan surat masuk di depan Kantor Kelurahan Demangan;Petugas menerima informasi dan memeriksa foto berkas pemohon baik yang melalui WA Center Kelurahan ataupun yang dimasukkan di kotak pelayanan surat masuk. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan dan sudah sesuai, maka surat keterangan dapat diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikonfirmasi oleh petugas untuk melengkapi. Pemohon datang ke kantor kelurahan setelah diberitahu oleh perangkat kelurahan bahwa Surat Keterangan yang diminta sudah jadi (sambil membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP KK Surat Pengantar RT/RW serta memberi nomor HP/WA untuk melengkapi kolom keterangan pada register dan Surat Keterangan dapat diambil di Kotak Pelayanan Surat Keluar).   
  1. PELAYANAN SURAT PERNYATAAN  AHLI WARIS
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019;
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/ RW;Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;Fotocopy Akta Kematian; Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris;Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah.
  
3.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk  atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
  
4.Jangka waktu penyelesaian1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananDokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan; Ruang sidang; Komputer dan Printer; Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya; Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah); Buku Register Waris; Buku Notulen Sidang Waris; Buku tamu; Kamera; Telepon Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan; 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan) Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, petugas dari 3 pilar (Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah)
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Camat;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun WargaPeraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananPersyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                           a                                                     b      
                                                                                                                                           c                                                                                                                                                                           d Pemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan;Ruang tunggu yang nyaman;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah)Buku Register SK;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
  
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)    
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  1. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Administrasi Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
3.Sistem Mekanisme Prosedur                              a                          b                            c Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan.
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananData terkait Pemerintahan Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat MasukBuku Agenda Surat Keluar;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
 
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;

7. PELAYANAN SURAT  KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH)

No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.
3. Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).
4.Jangka waktu penyelesaian5 – 10 Menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat Keluar;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran dan tiga pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan PNPB-NR ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permohonan Nikah : Surat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP;Mengisi Formulir.
  
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                                                                   Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan NTCR, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Permohonan NTCR.
  
4.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Permohonan NTCR.
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasWastafel CTPS , Loket Pelayanan;Ruang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register NTCR;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.  
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 (tiga) orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN  PENGURUSAN  SURAT  KETERANGAN  TIDAK  MAMPU  (SKTM)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ;Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                                                                                                                                               
  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalu WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon ; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Tidak Mampu
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register SKTM;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK; bisa mengoperasikan komputer.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL (LANSIA NON POTENSIAL)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ;Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Usia ;Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data dari Dinas Sosial;Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).
3.Sistem Mekanisme ProsedurDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  
4.Jangka waktu penyelesaian± 1 Hari Kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananData terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasKomputer dan Printer;Kendaraan Operasional;Kamera;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Agenda Surat Masuk;Buku Register Umum;Telpon Kelurahan, WA Center dan Group WA.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jatisiwur No.15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Madiun Tahun 2005-2025 ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Madiun Tahun 2019-2024 ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananData usulan Fisik dan Non Fisik  disampaikan melalui RT/RW   berisi       alamat,      volume   usulan,   biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.
  
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                           a                                              b  
                                                d                                                 c Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW, RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.
4.Jangka waktu penyelesaian1 Bulan
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananHasil Musrenbang Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Rapat;Kendaraan Operasional;Kamera;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Aplikasi SIPDDaftar Hadir;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (IJIN USAHA)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumPeraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Industri, Perdagangan, Pergudangan dan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018;Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi;Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK/KTP;Daftar Formulir Isian;Data Dukung Lainnya.
3. Prosedur                                                                                                           Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Ijin Usaha, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Usaha;
  
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Ijin Usaha
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Ijin Usaha;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur  No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3. Prosedur                                      Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)  
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Ijin Keramaian;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center dan Group WA.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas)    
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ;Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri ;Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ;Keputusan Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarip Retribusi ;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan bagi Perusahaan ;Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK dan KTP.
3. Prosedur                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN  SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/ SKCK)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar Hukum (sesuai)Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  
2.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3. Prosedur                                      Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis  
6.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, papan pengajuan tandatangan, penggaris dan lainnya;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK; Bisa mengoperasikan komputer;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Menteri PAN RB Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananDatang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).
3.                Sistem, mekanisme dan prosedurDatang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian
4.Jangka waktu penyelesaian30 menit untuk tindak lanjut Kejadian;3 hari untuk tindak lanjut Pengaduan.
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananTindaklanjut Pengaduan Masyarakat
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas;Kendaraan Operasional;Buku Pengaduan;Buku Register Kejadian;Buku tamu;Telpon/ Media Sosial Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;
  • PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ;Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun ;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2.Persyaratan pelayananSurat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan
3.Sistem, mekanisme dan prosedurPemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan; Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.
4.Jangka waktu penyelesaian1 hari kerja
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananPemantauan dari Petugas Kelurahan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasKendaraan Operasional.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung;


  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (TEMPAT TINGGAL)
No.KomponenUraian
123
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;Peraturan Walikota Madiun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan;Peraturan Walikota Madiun Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019;
2.Persyaratan pelayananSurat  Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
3.Sistem Mekanisme Prosedur                                        Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;  Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)
4.Jangka waktu penyelesaian10 menit
5.Biaya/tarifGratis
6.Produk layananSurat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal).
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Tunggu;Komputer dan Printer;Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, Kertas;Peralatan legalitas (stempel unit dan stempel nama Lurah);Buku Register Umum;Buku tamu;Telpon Kelurahan, WA Center Kelurahan.
8.Kompetensi pelaksanaPengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf kelurahan;5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)Minimal SMA/ SMK;Bisa Mengoperasikan Komputer.
9.Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan; Sekretaris Kelurahan dan Lurah.
10.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang langsung ke loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center Kelurahan : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
11.Jumlah pelaksana3 orang
12.Jaminan pelayananMAKLUMAT PELAYANAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN; MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS; APABILA TIDAK MENEPATI JANJI  INI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah)  
14.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi oleh Lurah;Laporan Capaian Kinerja Triwulan;Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.

LURAH

SUTARNO, SH

Penata Muda Tingkat I

NIP 197206142001121001

]]>
STANDAR PELAYANAN PADA KELURAHAN DEMANGAN https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/standar-pelayanan-pada-kelurahan-demangan/ Mon, 02 Jun 2025 08:06:35 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=1261 KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

   LAMPIRAN :KEPUTUSAN LURAH DEMANGAN
  NOMOR: 050/ 15 /401.303.8/2024 
  TANGGAL    Januari 2024 

STANDAR PELAYANAN PADA KELURAHAN DEMANGAN

KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN TAHUN 2024

  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar dari RT/ RWFotocopy KK dan KTP
  Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW;Petugas menerima informasi dan memeriksa berkas pemohon; Jika Berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat Keterangan dapat diproses, jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan oleh petugas;Pemohon menerima Surat Keterangan (Jika Memenuhi Persyaratan).
3.Jangka waktu penyelesaian30 (tiga puluh) menit  
4.Biaya/ tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Berpergian
6.Penanganan pengaduan,  saran dan masukanLangsung : Datang Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

2. PELAYANAN SURAT PERNYATAAN  AHLI WARIS

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/ RW;Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;Fotocopy Akta Kematian; Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris;Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananDokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

3. PELAYANAN KONSULTASI WARIS, PERTANAHAN, PENDAFTARAN PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananKTP Pemohon;Bahan yang dikonsultasikan
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang ke Kelurahan atau melalui WA Center Kelurahan Demangan;Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas.Pemohon mendapatan informasi dari Petugas.
3.Jangka waktu penyelesaian60 (enam puluh) menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananHasil Konsultasi
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820


4. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananPersyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;
3.Jangka waktu penyelesaian3 (tiga) hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

5. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan.
3.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananData terkait Pemerintahan Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

6. PELAYANAN SURAT  KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.
2. Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

7. PELAYANAN SURAT PERMOHONAN NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permohonan Nikah : Surat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP;Mengisi Formulir.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan NTCR, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Permohonan NTCR.
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Permohonan NTCR.
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820

8. PELAYANAN  PENGURUSAN  SURAT  KETERANGAN  TIDAK  MAMPU  (SKTM)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalu WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon ; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Tidak Mampu
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820


9. PELAYANAN PERMINTAAN USULAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL (LANSIA NON POTENSIAL)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data dari Dinas Sosial;Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).
2.Sistem Mekanisme ProsedurDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  
3.Jangka waktu penyelesaian1 bulan
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananData terkait Calon Penerima Bantuan Sosial
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jatisiwur No.15 Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

10. PELAYANAN PENERIMAAN USULAN MUSRENBANG

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananData usulan Fisik dan Non Fisik  disampaikan melalui RT/RW   berisi       alamat,      volume   usulan,   biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.
  
2.Sistem Mekanisme ProsedurMasyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW, RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.
3.Jangka waktu penyelesaian10 hari kerja
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananHasil Musrenbang Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

11. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (IJIN USAHA)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK/KTP;Daftar Formulir Isian;Data Dukung Lainnya.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan ;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Ijin Usaha, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan Ijin Usaha;
  
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Ijin Usaha
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur  No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
  

12. PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN KERAMAIAN)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)  
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

13.PELAYANAN SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN IZIN PENUTUPAN JALAN)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Foto copy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Izin Penutupan Jalan).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917 Telpon      : (0351) 491820
  


14. PELAYANAN  SURAT KETERANGAN (PENGAJUAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN/ SKCK)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2. ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau  melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
3.Jangka waktu penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarifGratis  
5.Produk layananSurat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

15. PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananDatang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).
2.                Sistem, mekanisme dan prosedurDatang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit untuk tindak lanjut Kejadian;3 hari untuk tindak lanjut Pengaduan.
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananTindaklanjut Pengaduan Masyarakat
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

16. PELAYANAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PADA MASYARAKAT

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan; Petugas melakukan pemantauan pada saat kegiatan.
3.Jangka waktu penyelesaian1 hari
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananPemantauan dari Petugas Kelurahan
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jatisiwur No.15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

17. PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (TEMPAT TINGGAL)

No.KomponenUraian
123
1.Persyaratan pelayananSurat  Pengantar RT/RW;Fotocopy KK dan KTP.
2.Sistem Mekanisme Prosedur  Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;  Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal)
3.Jangka waktu penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifGratis
5.Produk layananSurat Keterangan Domisili (Tempat Tinggal).
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang langsung ke loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center Kelurahan : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

]]>
Standar Pelayanan Kelurahan Demangan Tahun 2024 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/standar-pelayanan-kelurahan-demangan-tahun-2023/ Mon, 01 Jan 2024 02:46:02 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=885
  • PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEPERGIAN
  • No.KomponenUraian
    123
    1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar dari RT/ RW
    Fotocopy KK dan KTP
      Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri
    2.Sistem Mekanisme Prosedur1. Pemohon datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar RT/RW;
    2. Petugas menerima informasi dan memeriksa berkas pemohon;
    Jika Berkas pemohon memenuhi persyaratan maka Surat
    Keterangan dapat diproses, jika tidak memenuhi syarat maka
    akan dikembalikan oleh petugas;
    3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Jika Memenuhi
    Persyaratan).
    3.Jangka waktu penyelesaian30 (tiga puluh) menit  
    4.Biaya/ tarifGratis
    5.Produk layananSurat Keterangan Berpergian
    6.Penanganan pengaduan,  saran dan masukanLangsung : Datang Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan,  Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun
    Tidak langsung melalui media : WA Center : 0881026471917
    Telpon      : (0351) 491820
    1. PELAYANAN SURAT PERNYATAAN  AHLI WARIS
    No.KomponenUraian
    123
    1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT/ RW;
    Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon;
    Fotocopy Akta Kematian;
    Fotocopy KK dan KTP masing-masing Ahli Waris;
    Fotocopy surat nikah Pewaris/Almarhum/ Almarhumah.
      
    2.Sistem Mekanisme Prosedur1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
    3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang
    klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka
    ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas;
    4. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang
    saksi dan lurah;
    5. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat
    pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor
    register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
      
    3.Jangka waktu penyelesaian1 hari (berkas lengkap dan benar, ahli waris, saksi dan lurah hadir)
    4.Biaya/tarifGratis
    5.Produk layananDokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
    6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun
    Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917
    Telpon      : (0351) 491820
    1. PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN LURAH TENTANG PENETAPAN PENGURUS RT/RW DAN LEMBAGA MASYARAKAT LAINNYA
    No.KomponenUraian
    123
    1.Persyaratan pelayananPersyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan RT/RW : Berita Acara dan Daftar Hadir Pemilihan RT dan RW;Susunan Pengurus RT dan RW terpilih;Surat Permohonan Penetapan Pengurus RT dan RW dari Pejabat lama; Persyaratan untuk Pelayanan SK Penetapan Lembaga Masyarakat Lainnya : Susunan Pengurus Baru;Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah.
    2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk atau melalui WA Center Kelurahan;Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;Petugas memproses dan mengajukan pengesahan kepada Kecamatan untuk Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW;Petugas Kelurahan menyampaikan SK RT dan RW kepada pemohon;
    3.Jangka waktu penyelesaian3 (tiga) hari kerja
    4.Biaya/tarifGratis
    5.Produk layananSurat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT dan RW
    6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15Kota Madiun Tidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
    1. PELAYANAN PERMINTAAN DATA TERKAIT PEMERINTAHAN KELURAHAN
    No.KomponenUraian
    123
    1.Persyaratan pelayananSurat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademisi, Perusahaan)
    2.Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang/mengirim surat permohonan kepada Kelurahan melalui WA Center Kelurahan atau dimasukkan ke kotak pelayanan surat masuk;Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;Petugas memberikan data sesuai permintaan.
    3.Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari
    4.Biaya/tarifGratis
    5.Produk layananData terkait Pemerintahan Kelurahan
    6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820

    . PELAYANAN SURAT  KETERANGAN (BELUM PERNAH MENIKAH)

    No.KomponenUraian
    123
    1.Persyaratan pelayananSurat Pengantar RT;Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000;Foto copy Kartu Keluarga  dan  menunjukkan yang asli;Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.
    2. Sistem Mekanisme ProsedurPemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).
    3.Jangka waktu penyelesaian1 hari
    4.Biaya/tarifGratis
    5.Produk layananSurat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
    6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanLangsung : Datang ke Loket Pelayanan Kantor Kelurahan Demangan, Jl. Jati Siwur No. 15 Kota MadiunTidak langsung , melalui media : WA Center : 0881026471917Telpon      : (0351) 491820
    ]]>
    Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Pelayanan Publik https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/hasil-survei-kepuasan-masyarakat-dan-indeks-pelayanan-publik/ Tue, 01 Aug 2023 15:39:17 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=890
    ]]>
    SOP KELURAHAN DEMANGAN https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/sop-kelurahan-demangan/ Mon, 04 Oct 2021 01:08:38 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=459
  • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

    ( S O P )

    KELURAHAN DEMANGAN KECAMATAN TAMAN

    KOTA MADIUN

    TAHUN 2021

    KELURAHAN DEMANGAN

    KECAMATAN TAMAN

    KOTA  MADIUN

    Jln. Jatisiwur  No.15  Madiun, Kode Pos : 63136 Jawa Timur

    Telephone :  (0351) 4910820

    SOP KELURAHAN DEMANGAN

    NONAMA SOPNOMOR SOP
    1SOP Pelayanan Rekomendasi KTP471/        /401.403.8/2017
    2SOP Pelayanan Rekomendasi KK  470/        /401.403.8/2017
    3SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran  472/        /401.403.8/2017
    4SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang  471/        /401.403.8/2017
    5SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian  472/        /401.403.8/2017
    6SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah  471/        /401.403.8/2017
    7SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris  593/        /401.403.8/2017
    8SOP Pelayanan Rekomendasi IMB  648/        /401.403.8/2017
    9Rekomendasi SOP Pelayanan Izin Usaha  503/        /401.403.8/2017
    10SOP Pelayanan Rekomendasi HO  503/        /401.403.8/2017
    11SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK  331/        /401.403.8/2017
    12SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan  621/        /401.403.8/2017
    13SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR )  472/        /401.403.8/2017
    14SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM  401/        /401.403.8/2017

    Selanjutnya Lihat pada Diagram alur ( fllow cart) berikut !

    NEGER

    Matriks Identifikasi SOP      
    Instansi:      
    Unit Eselon II :      
    Unit Eselon III:      
    Unit Eselon IV:  KELURAHAN DEMANGAN   
            
    NoTugasFungsi Sub Fungsi (Uraian Tugas)Out Put (Final)Aspek (Kegiatan)Judul (final ) SOP
        SOP Pelayanan Rekomendasi KTP   
        SOP Pelayanan Rekomendasi KK   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris   
        SOP Pelayanan Rekomendasi IMB   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha   
        SOP Pelayanan Rekomendasi HO   
        SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan   
        SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR )   
        SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM   

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

                 
          PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP   REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1.SLTA           
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
    Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil           ATKBuku Register Foto 3x4Foto copy KK orang tuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy surat nika bagi yg.sudah menikah   
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
      1.Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan, 2.Kurang Ketelitian Petugas kelurahan dalam pengecekan administrasi berkas sebagai penghambat kelancaran pelayanan,               
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan KTP. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    th Surat Pengantar RT/RWBerusia 17Foto Copy KK orang TuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy srt nika bagi yg.sudah menikahF.1.21, Pas Foto,  2×3= 3 lbSurat Rekomendasi
      5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, memberi faraf dan melaporkan ke Sekel            Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah            Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.                        
    Selesai      
    Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                              Madiun,      April  2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU KELUARGA (KK)

                 
          PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH  DEMANGAN
       Judul SOP    REKOMENDASI  KARTU KELUARGA ( KK )
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./Kota Perda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan  SLTA              
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
    Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil    Surat Pengantar RT Surat Keterangan Pindah Foto copy Surat Nikah ATK  
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    1. Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan,                   
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan KK. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWFoto Copy Surat NikahSurat Ket.Pend.datangF.1.16, Surat Rekomendasi
      5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

    Madiun,      April  2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT. S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN

                
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP      
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan     
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi      
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif      
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH  DEMANGAN 
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN 
              
                  
                  
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana     
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA            
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan    
       Surat Pengantar RTSurat Kelahiran dari Dokter/Bidan/RumahsakitMengisi F.2-01Foto Copy KK orang tuaFoto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2ATK 
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan    
    Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.              
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  30 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Akte Kalahiran, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-01Foto Copy surat nikah or.tuaFoto Copy KK orang tua Foto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2Surat Rekomendasi
      10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4  Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5  Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.           Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

          Madiun,      April  2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT. S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PENDUDUK DATANG

                
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP      
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan     
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi      
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif      
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN 
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI PENDUDUK DATANG 
              
                  
                  
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana     
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan  1. SLTA              
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan    
       Surat Pengatar RTSurat Keterangan Pindah dari Daerah Asal      
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan    
    Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.              
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  30 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Penduduk datang, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWSurat Ket.Pindah dari Daerah AsalFoto Copy KTP Foto Copy KKSurat Rekomendasi
      10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                              Madiun,        April  2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KEMATIAN

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI  AKTE  KEMATIAN
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTMengisi F 2-02Foto copy KK yang meninggalFoto copy KTP yang meninggalFoto copy KK  PelaporFoto copy KK  Saksi-2ATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.               
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  30 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Akte Kematian, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-02Foto copy KTP yg. meninggalFoto copy KK yg. meninggalFoto copy KK PelaporFoto copy KK Saksi-2Surat Rekomendasi
      10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf    Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

             Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTMengisi F 16KK AsliKTP AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb ) untuk SKCKATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.                 
      No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  30 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Pindah tempat tinggal, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWMengisi F 16KTP AsliKK AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb )Surat Rekomendasi
      15 (lima belas) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                              Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP :  PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT WARIS

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI SURAT WARIS
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yang masih hidupFoto copy KTP  Ahli WarisFoto copy KK  Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada )ATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.Harus mengumpulkan Ahli Waris yang masih hidup                 
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  40 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Waris dan membuatkan Rekomendasi , memberi faraf serta  melaporkan ke Sekel    Mulai         Surat Pengantar RT/RWSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yg. masih hidupFoto copy KK Ahli WarisFoto copy KTP  Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada)Surat Rekomendasi  20 (duapuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      3   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf    Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        4   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.              Selesai   Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                                                                         Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN MENDIDIKAN BANGUNAN ( IMB )

                   
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP   SOP REKOMENDASI  IZIN  MENDIRIKAN BANGUNAN  ( IMB )
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy SertifikatFoto copy Gambar sederhanaFoto copy KKFoto copy KTPATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    Ke Kantor Kelurahan harus sudah lengkap persyaratannya apabila ingin cepat pelayanannya                 
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  30 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi IMB, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi       Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy gambar sederhanaFoto copy KK Foto copy KTPSurat Rekomendasi
      10 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                               Madiun,       April  2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN USAHA

                   
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI  IZIN USAHA
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTMengisi Form dari KPPTFoto copy KK Foto copy KTPPernyataan UsahanyaATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
                  
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Izin Usaha, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWMengisi Form dari KPPTFoto copy KTP Foto copy KK Penyataan UsahanyaSurat Rekomendasi
      5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

            Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI SKCK
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK  
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi SKCK, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi
      5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

                                                                                                                                                                                                                        Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP :  PEMBERIAN REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTFoto copy KKFoto copy KTP    
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Penutupan Jalan, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi           Mulai       
    Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi
      105 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf        Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

             Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK  ( NTCR )

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP  REKOMENDASI  NIKAH, TALAK, CERAI  DAN  RUJUK (NTCR)
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPFoto copy KK calon MertuaFoto Berwarna  4×6 = 43 lbATK
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
                
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  35 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR ), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi         Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWN.1,2,3.Foto copy KTPFoto copy KK Foto copy KK Calon MertuaFoto 4×6 = 3 lbSurat Rekomendasi
      15 (sepuluh) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke Kasi      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.            Selesai   Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

            Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    PEMERINTAH KOTA MADIUN

    KECAMATAN TAMAN

    KELURAHAN DEMANGAN

    Jl. Jatisiwur  No. 15  Telp. (0351) 4910820

    M A D I U N

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )

    JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM )

                 
        PEMERINTAH KOTA MADIUNNomor SOP     
      KECAMATAN TAMANTanggal Pembuatan    
      KELURAHAN DEMANGANTanggal Revisi     
      Jl. Jatisiwur  No. 15 Telp. 4910820  Pos 63136Tanggal Efektif     
      Website Http//:www.taman.madiunkota.go.idDisahkan oleh  LURAH DEMANGAN
       Judul SOP    SOP REKOMENDASI   SKTM
             
                 
                 
    Dasar Hukum    Kualifikasi pelaksana    
    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan1. SLTA             
    Keterkaitan    Peralatan/perlengkapan   
         Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK  
    Peringatan    Pencatatan dan pendataan   
    1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait               
    No.Uraian ProsedurPelaksanaMutu BakuKeterangan
     Lurah  Sekel   Kasi JFU/Staf KelengkapanWaktuOutput
     Jumlah Waktu :  25 menit
      1  Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi         Mulai      
    Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTP Foto copy KK Surat Rekomendasi
      5 (lima) menit    Berkas Lengkap 
      2   Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf           Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Kasi 
      3   Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Faraf Sekel 
      4   Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf      Surat Rekomendasi  5 (lima) menit   Tanda Tangan Lurah 
        5   Menerima, meregristrasi, membebuhkan stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan.             Selesai  Surat RekomendasiBuku Register    5 (lima) menit   Rekomendasi 

             Madiun,       April   2017

    LURAH DEMANGAN

    SURAT,S.Sos

    Penata Tingkat I

       NIP. 19641231 198508 1 006

    ]]>
    Jenis Pelayanan Publik Kel.Demangan https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/91/ Tue, 10 Apr 2018 04:24:29 +0000 https://kelurahan-demangan.madiunkota.go.id/?p=91 Standar  Pelayanan  Kelurahan Demangan   meliputi jenis pelayanan :

     
     1. Rekomendasi Pembuatan KK
    2. Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan KTP
    3. Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Nikah
    4 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran
    5 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Kematian
    6 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan IMB
    7 Pelayanan  Rekomendasi Waris
    8 Pelayanan  Rekomendasi HO
    9 Pelayanan  Rekomendasi Surat Penduduk Pindah
    10 Pelayanan  Rekomendasi Surat Penduduk Datang
    11 Pelayanan  Rekomendasi Surat ijin Usaha
    12 Pelayanan  Rekomendasi Surat Keterangan  Tidak Mampu ,

    BKSM, Pinjam Bank , Domisili,  Ijin Keramaian, Penutupan

    Jalan , SKCK, Dll

    ]]>