Pada tanggal 6 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Demangan melalui APBD Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan bersama.
