STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
( S O P )
KELURAHAN DEMANGAN KECAMATAN TAMAN
KOTA MADIUN
TAHUN 2021
KELURAHAN DEMANGAN
KECAMATAN TAMAN
KOTA MADIUN
Jln. Jatisiwur No.15 Madiun, Kode Pos : 63136 Jawa Timur
Telephone : (0351) 4910820
SOP KELURAHAN DEMANGAN
NO | NAMA SOP | NOMOR SOP |
1 | SOP Pelayanan Rekomendasi KTP | 471/ /401.403.8/2017 |
2 | SOP Pelayanan Rekomendasi KK | 470/ /401.403.8/2017 |
3 | SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran | 472/ /401.403.8/2017 |
4 | SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang | 471/ /401.403.8/2017 |
5 | SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian | 472/ /401.403.8/2017 |
6 | SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah | 471/ /401.403.8/2017 |
7 | SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris | 593/ /401.403.8/2017 |
8 | SOP Pelayanan Rekomendasi IMB | 648/ /401.403.8/2017 |
9 | Rekomendasi SOP Pelayanan Izin Usaha | 503/ /401.403.8/2017 |
10 | SOP Pelayanan Rekomendasi HO | 503/ /401.403.8/2017 |
11 | SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK | 331/ /401.403.8/2017 |
12 | SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan | 621/ /401.403.8/2017 |
13 | SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR ) | 472/ /401.403.8/2017 |
14 | SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM | 401/ /401.403.8/2017 |
Selanjutnya Lihat pada Diagram alur ( fllow cart) berikut !
NEGER
Matriks Identifikasi SOP | |||||||
Instansi: | |||||||
Unit Eselon II : | |||||||
Unit Eselon III: | |||||||
Unit Eselon IV: | KELURAHAN DEMANGAN | ||||||
No | Tugas | Fungsi | Sub Fungsi (Uraian Tugas) | Out Put (Final) | Aspek (Kegiatan) | Judul (final ) SOP | |
SOP Pelayanan Rekomendasi KTP | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi KK | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kalahiran | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Datang | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Akte Kematian | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Penduduk Pindah | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Waris | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi IMB | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi HO | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi SKCK | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Penutupan Jalan | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR ) | |||||||
SOP Pelayanan Rekomendasi SKTM |
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||
Judul SOP | REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) | |||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1.SLTA | |||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||
Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil | ATKBuku Register Foto 3x4Foto copy KK orang tuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy surat nika bagi yg.sudah menikah | |||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||
1.Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan, 2.Kurang Ketelitian Petugas kelurahan dalam pengecekan administrasi berkas sebagai penghambat kelancaran pelayanan, |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan KTP. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | th Surat Pengantar RT/RWBerusia 17Foto Copy KK orang TuaFoto copy Akte KelahiranFoto copy srt nika bagi yg.sudah menikahF.1.21, Pas Foto, 2×3= 3 lbSurat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, memberi faraf dan melaporkan ke Sekel | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI KARTU KELUARGA (KK)
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||
Judul SOP | REKOMENDASI KARTU KELUARGA ( KK ) | |||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./Kota Perda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | SLTA | |||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||
Kantor Kecamatan Kantor Dispendukcapil | Surat Pengantar RT Surat Keterangan Pindah Foto copy Surat Nikah ATK | |||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||
1. Kelengkapan administrasi berkas-berkas pemohon menjadi penyebab terhambat dan kurang lancarnya pelayanan, |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan KK. membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWFoto Copy Surat NikahSurat Ket.Pend.datangF.1.16, Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT. S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI AKTE KELAHIRAN | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengantar RTSurat Kelahiran dari Dokter/Bidan/RumahsakitMengisi F.2-01Foto Copy KK orang tuaFoto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2ATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu. | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 30 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Akte Kalahiran, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-01Foto Copy surat nikah or.tuaFoto Copy KK orang tua Foto copy KTP orang tuaFoto copy KTP saksi-2Surat Rekomendasi | 10 (sepuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT. S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PENDUDUK DATANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI PENDUDUK DATANG | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTSurat Keterangan Pindah dari Daerah Asal | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu. | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 30 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Penduduk datang, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWSurat Ket.Pindah dari Daerah AsalFoto Copy KTP Foto Copy KKSurat Rekomendasi | 10 (sepuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI AKTE KEMATIAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI AKTE KEMATIAN | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTMengisi F 2-02Foto copy KK yang meninggalFoto copy KTP yang meninggalFoto copy KK PelaporFoto copy KK Saksi-2ATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu. | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 30 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Akte Kematian, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWMengisi F.2-02Foto copy KTP yg. meninggalFoto copy KK yg. meninggalFoto copy KK PelaporFoto copy KK Saksi-2Surat Rekomendasi | 10 (sepuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI PINDAH TEMPAT TINGGAL | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTMengisi F 16KK AsliKTP AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb ) untuk SKCKATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu. | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 30 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Pindah tempat tinggal, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWMengisi F 16KTP AsliKK AsliFoto copy KKFoto copy KTPFoto 3×4 ( 6 lb )Foto 4×6 ( 6 lb )Surat Rekomendasi | 15 (lima belas) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT WARIS
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI SURAT WARIS | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yang masih hidupFoto copy KTP Ahli WarisFoto copy KK Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada )ATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Agar supaya pelayana pemberian rekomendasi cepat dan tepat maka kami berharap kepada masyarakat bila minta surat2 dimohon untuk melihat persyaratan yang sudah ditempelBila kurang lengkap dikembalikan oleh petugas pelayanan untuk dilengkapi lebih dulu.Harus mengumpulkan Ahli Waris yang masih hidup | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 40 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Waris dan membuatkan Rekomendasi , memberi faraf serta melaporkan ke Sekel | Mulai | Surat Pengantar RT/RWSurat Kematian Ahli WarisSurat Kematian Suami/Isteri Ahli WarisMengumpulkan Ahli Waris yg. masih hidupFoto copy KK Ahli WarisFoto copy KTP Ahli WarisFoto copy Sertifikat (bila ada)Surat Rekomendasi | 20 (duapuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
3 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
4 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN MENDIDIKAN BANGUNAN ( IMB )
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy SertifikatFoto copy Gambar sederhanaFoto copy KKFoto copy KTPATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
Ke Kantor Kelurahan harus sudah lengkap persyaratannya apabila ingin cepat pelayanannya | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 30 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi IMB, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWMembawa Blanko Isian dari KPPTFoto copy gambar sederhanaFoto copy KK Foto copy KTPSurat Rekomendasi | 10 (sepuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN USAHA
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI IZIN USAHA | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTMengisi Form dari KPPTFoto copy KK Foto copy KTPPernyataan UsahanyaATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Izin Usaha, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWMengisi Form dari KPPTFoto copy KTP Foto copy KK Penyataan UsahanyaSurat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI SKCK | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi SKCK, membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTFoto copy KKFoto copy KTP | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Penutupan Jalan, membuatkan rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTPFoto copy KK Surat Rekomendasi | 105 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK ( NTCR )
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI NIKAH, TALAK, CERAI DAN RUJUK (NTCR) | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPFoto copy KK calon MertuaFoto Berwarna 4×6 = 43 lbATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 35 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk ( NTCR ), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWN.1,2,3.Foto copy KTPFoto copy KK Foto copy KK Calon MertuaFoto 4×6 = 3 lbSurat Rekomendasi | 15 (sepuluh) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke Kasi | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, memberi stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006
PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. (0351) 4910820
M A D I U N
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
JUDUL SOP : PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU ( SKTM )
PEMERINTAH KOTA MADIUN | Nomor SOP | |||||||||||||||||||||||
KECAMATAN TAMAN | Tanggal Pembuatan | |||||||||||||||||||||||
KELURAHAN DEMANGAN | Tanggal Revisi | |||||||||||||||||||||||
Jl. Jatisiwur No. 15 Telp. 4910820 Pos 63136 | Tanggal Efektif | |||||||||||||||||||||||
Website Http//:www.taman.madiunkota.go.id | Disahkan oleh | LURAH DEMANGAN | ||||||||||||||||||||||
Judul SOP | SOP REKOMENDASI SKTM | |||||||||||||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kab./KotaPerda Kota Madiun No.07 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahanPerwal Kota Madiun No. 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan | 1. SLTA | |||||||||||||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/perlengkapan | |||||||||||||||||||||||
Surat Pengatar RTFoto copy KK Foto copy KTPATK | ||||||||||||||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan pendataan | |||||||||||||||||||||||
1.Masyarakat kurang tanggap dan belum bisa memanfaatkan pekarangan rumah dengan maksimal shingga bila terjadi kenaikan harga cabai, sayuran dll akan sangan terasa. 2.Kurangnya sosialisasi dan bantuan benih dari Instansi terkait | ||||||||||||||||||||||||
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
Lurah | Sekel | Kasi | JFU/Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||
Jumlah Waktu : 25 menit | ||||||||||
1 | Menerima, memeriksa berkas pengajuan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM), membuatkan Rekomendasi dan melaporkan ke Kasi | Mulai | Surat Pengantar RT/RWFoto copy KTP Foto copy KK Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Berkas Lengkap | |||||
2 | Menerima, meneliti, melaporkan ke Sekel dan memberi faraf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Kasi | ||||||
3 | Menerima, meneiliti, memeriksa, memberi faraf dan melaporkan ke Lurah | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Faraf Sekel | ||||||
4 | Menerima, memeriksa, memberikan arahan dan membubuhkan tanda tangan serta memberikan ke JFU/Staf | Surat Rekomendasi | 5 (lima) menit | Tanda Tangan Lurah | ||||||
5 | Menerima, meregristrasi, membebuhkan stempel dan memberikan kepada pemohon serta mengarsipkan. | Selesai | Surat RekomendasiBuku Register | 5 (lima) menit | Rekomendasi |
Madiun, April 2017
LURAH DEMANGAN
SURAT,S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19641231 198508 1 006