PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN TAMAN
KELURAHAN DEMANGAN
Jalan Jati Siwur No. 15 Telp. ( 0351 )491820
Website http://www.taman.madiunkota.go.id
KEPUTUSAN LURAH DEMANGAN KECAMATAN TAMAN
KOTA MADIUN
NOMOR : 414-42/ /401.403.8/2016
TENTANG
PENETAPAN STANDART PELAYANAN
PADA KELURAHAN DEMANGAN
Menimbang | : | a.
b.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun
|
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Timur; |
2. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | ||
4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5357); | ||
6. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan | ||
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan | : |
PERTAMA : | Menetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Demangan Kecamatan Taman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA : | Standar Pelayanan Kelurahan Demangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi jenis pelayanan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA : | Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini |
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 07 April 2016
LURAH DEMANGAN
S U R A T, S.Sos
Penata Tingkat I
NIP 19641231 198508 1 006