PEMERINTAH   KOTA   MADIUN

KECAMATAN  TAMAN

KELURAHAN DEMANGAN

Jalan Jati Siwur No.  15 Telp. ( 0351 )491820

Website http://www.taman.madiunkota.go.id

KEPUTUSAN  LURAH DEMANGAN KECAMATAN TAMAN

  KOTA  MADIUN

 

NOMOR : 414-42/      /401.403.8/2016

 

TENTANG

 

PENETAPAN STANDART PELAYANAN

PADA KELURAHAN DEMANGAN

 

 

 
Menimbang : a.

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;

 

bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun

 

 

 
 
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Timur;
  2. Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014

 

tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5357);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
 
MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERTAMA    : Menetapkan    Standar     Pelayanan     pada     Kelurahan Demangan Kecamatan Taman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

 

KEDUA        : Standar  Pelayanan  Kelurahan Demangan sebagaimana dimaksud dalam diktum  KESATU   meliputi jenis pelayanan :

 

 
 1. Rekomendasi Pembuatan KK
2. Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan KTP
3. Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Nikah
4 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran
5 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan Akte Kematian
6 Pelayanan  Rekomendasi Pembuatan IMB
7 Pelayanan  Rekomendasi Waris
8 Pelayanan  Rekomendasi HO
9 Pelayanan  Rekomendasi Surat Penduduk Pindah
10 Pelayanan  Rekomendasi Surat Penduduk Datang
11 Pelayanan  Rekomendasi Surat ijin Usaha
12 Pelayanan  Rekomendasi Surat Keterangan  Tidak Mampu ,

BKSM, Pinjam Bank , Domisili,  Ijin Keramaian, Penutupan

Jalan , SKCK, Dll

KETIGA         : Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan  ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali  apabila dikemudian  hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini

 

 

Ditetapkan      di Madiun

pada tanggal   07 April 2016

                                                          LURAH DEMANGAN

                                                                               S U R A T, S.Sos

Penata Tingkat I

                             NIP 19641231 198508 1 006